Ruang Lingkup Pemberlakuan
Pedoman Perilaku Mahasiswa ini memiliki ruang lingkup keberlakuan dan penerapan terhadap:
- Seluruh Mahasiswa STIKes Darussalam Lhokseumawe.
- Setiap interaksi dan aktivitas mahasiswa di lingkungan STIKes Darussalam Lhokseumawe.
- Perilaku mahasiswa STIKes Darussalam Lhokseumawe di luar lingkungan STIKes Darussalam Lhokseumawe, sepanjang tindakan yang dilakukan terkait secara langsung dengan aktivitas yang disetujui oleh STIKes Darussalam Lhokseumawe atau tindakan yang terkait langsung dengan kegiatan ekstrakurikuler.