Penanggungjawab dan Pelaksana

  1. Untuk kepastian penegakan Pedoman Perilaku ini, maka Pedoman Perilaku ini dijadikan sebagai bagian dari tata tertib yang berlaku di STIKes Darussalam Lhokseumawe.
  2. Ketua Program Studi bertanggung jawab terhadap penegakan Pedoman Perilaku Mahasiswa.
  3. Penegakan Pedoman Perilaku dilaksanakan oleh Komisi Disiplin di setiap Fakultas.
  4. Penegakan Pedoman Perilaku memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
    • Terhadap tindakan yang melanggar Pedoman, penegakannya tunduk pada ketentuan Peraturan Akademik;
    • Terhadap tindakan pelanggaran Pedoman Perilaku yang terjadi dalam ruangan perkuliahan/praktek/laboratorium yang disaksikan langsung oleh Dosen/Petugas laboratorium yang bersangkutan, maka dapat dilakukan penegakan sanksi secara langsung berupa peneguran, atau tidak diijinkan mengikuti perkuliahan/praktek pada hari itu tergantung pada pertimbangan dosen/ petugas laboratorium terhadap berat ringannya pelanggaran;
    • Setiap mahasiswa diperlakukan sama tanpa diskriminasi dalam proses pemeriksaan pelanggaran Pedoman Perilaku;
    • Mahasiswa memiliki hak untuk melakukan pembelaan pada setiap proses pemeriksaan;
    • Pemeriksaan terhadap pelanggaran Pedoman Perilaku berdasarkan laporan mahasiswa, dosen, petugas administratif, atau pihak lainnya hanya dapat dilakukan apabila disertai dengan bukti-bukti yang cukup tentang terjadinya pelanggaran Pedoman Perilaku;
    • Sanksi hanya dapat dijatuhkan pada mahasiswa apabila disertai dengan bukti-bukti yang cukup tentang terjadinya pelanggaran Pedoman Perilaku.

Pelaporan

  1. Setiap orang yang mengetahui adanya pelanggaran Pedoman Perilaku memiliki hak untuk melaporkan kepada Ketua Program Studi di lingkungan STIKes Darussalam Lhokseumawe, dengan disertai bukti yang cukup. Atas pertimbangan Ketua Program Studi identitas pelapor dapat dirahasiakan, kecuali terhadap pelapor dari luar STIKes Darussalam Lhokseumawe wajib menyertakan identitas diri dan bukti-bukti yang cukup.
  2. Pejabat penerima laporan wajib mencatat semua laporan dan bukti-bukti yang diserahkan oleh pelapor dan melaporkannya kepada Pembantu Ketua STIKes Darussalam Lhokseumawe.

Pemeriksaan

  1. Ketua Program Studi dapat melanjutkan pemeriksaan setelah menerima bukti-bukti permulaan yang cukup mengenai terjadinya pelanggaran Pedoman Perilaku.
  2. Ketua Program Studi memanggil mahasiswa yang dilaporkan melakukan pelanggaran Pedoman Perilaku.
  3. Pemeriksaan terhadap mahasiswa dilakukan pada waktu yang tidak menggangu jadwal perkuliahan mahasiswa yang bersangkutan.
  4. Setiap mahasiswa diperlakukan sama tanpa ada diskriminasi dalam proses pemeriksaan.
  5. Mahasiswa memiliki hak untuk melakukan pembelaan dalam setiap proses pemeriksaan.
  6. Ketua Program Studi wajib menyelesaikan pemeriksaannya dalam waktu yang tidak melebihi 14 (empat belas) hari kerja. Apabila waktu tersebut tidak tercapai, maka mahasiswa yang bersangkutan tidak dapat dikenakan sanksi, kecuali terhadap perbuatan yang melanggar Peraturan Akademik.

Sanksi

  1. Jenis sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap pelanggaran Pedoman Perilaku adalah teguran, peringatan tertulis, peringatan keras, dan skorsing.
  2. Penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran Pedoman Perilaku diberikan oleh Pembantu Ketua  setelah memperhatikan rekomendasi dan hasil pemeriksaan Ketua Program Studi dengan ketentuan bahwa terhadap tindakan yang melanggar Pedoman Perilaku, penerapan sanksi didasarkan pada ketentuan Peraturan Akademik.
  3. Terhadap tindakan pelanggaran Pedoman Perilaku yang terjadi dalam ruangan perkuliahan/praktek/laboratorium yang disaksikan langsung oleh Dosen/Petugas laboratorium yang bersangkutan, maka dapat dilakukan penegakan sanksi secara langsung berupa peneguran, atau tidak diizinkan mengikuti perkuliahan/praktek pada hari itu tergantung pada pertimbangan dosen/petugas laboratorium terhadap berat ringannya pelanggaran.

Keberatan Mahasiswa

  1. Mahasiswa yang keberatan terhadap sanksi yang diberikan dosen dalam ruangan perkuliahan/laboratorium sebagaimana dicantumkan dalam ketentuan di atas dapat mengajukan keberatan kepada Pembantu Ketua STIKes Darussalam Lhokseumawe didampingi oleh Pembimbing Akademik.
  2. Mahasiswa yang keberatan atas sanksi yang dijatuhkan Pembantu Ketua STIKes Darussalam Lhokseumawe terhadap pelanggaran Pedoman Perilaku dapat mengajukan keberatan kepada Ketua STIKes Darussalam Lhokseumawe.

STIKes Darussalam Lhokseumawe
Jl. Sultan Iskandar Muda No. 24 F , Kampung Jawa Lama
Telph. 0645 42580
Hp. 085296621333

 

Galery News

© STIKes Darussalam lhokseumawe. All Rights Reserved.

Rubid.id by Rubid.id