Tim Pendamping Penyusunan Statuta Kemdikbud ristek Dikti Wilayah XIII Aceh,Prof Dr Rizanizarli SH MH,Dr,Ns, Puji Astuti S kep M Sc,M Jakfar, SKM M Si, Reza Amanda,SH di Aula STIKES Darussalam Lhokseumawe
Lhokseumawe - Ketua STIKes Darussalam Lhokseumawe , Drs, H, Mursyid Yahya MPd Memberikan Sambutan Untuk TIM Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XIII Aceh Dalam Rangka Pendamping Penyusunan Statuta Tahap IV Tahun 2024
Tim Pendamping penyusunan statuta bagi perguruan tinggi, Kamis (27/6). Bapak, Prof. Dr. Rizanizarli, SH, MH, Ibu Dr, NS, Puji Astuti, S, kep, M, Sc, Bapak M, Jakfar, SKM, M, Si Bapak, Reza Amanda Putra, SH, dihadirkan sebagai narasumber, kegiatan asistensi ini dihadiri oleh Para Dosen STIKes Darussalam Lhokseumawe , dan juga Para Pembantu Ketua, Para Kaprodi di STIKes Darussalam Lhokseumawe Ungkap Drs H Mursyid Yahya MPd
Di Sisi lain Menurut Prof, Dr, Rizanizarli SH, MH Perguruan tinggi pada umumnya, termasuk perguruan tinggi swasta (PTS), pada hakikatnya merupakan satuan pendidikan tinggi yang mengemban misi untuk mencari menemukan menyebarluaskan, dan menjunjung tinggi kebenaran.
Selain itu, PTS memiliki tugas untuk menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Melalui penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi tersebut, PTS harus mampu berperan dalam menghasilkan sumber daya manusia yang bermutu, inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi, dan mampu berperan aktif, baik dalam kegiatan pembangunan nasional maupun dalam meningkatkan daya saing bangsa (nation competitiveness).
Agar PTS mampu menjalankan peran di atas, maka PTS harus dikelola dengan baik (good university governance).
Lebih lanjut Prof Dr Rizanizarli SH MH Tata kelola PTS yang baik merupakan serangkaian mekanisme untuk mengarahkan dan mengendalikan suatu perguruan tinggi agar berjalan sesuai dengan harapan semua pihak yang berkepentingan, dengan menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, bertanggung jawab, adil, kemandirian, kesetaraan, dan kewajaran.
Tata kelola PTS yang baik dituangkan dalam statuta PTS yang merupakan peraturan dasar pengelolaan perguruan tinggi yang akan digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di masing-masing PTS.
Statuta PTS ditetapkan oleh Badan Penyelenggara (antara lain berbentuk yayasan, perkumpulan persyarikatan, dan badan hukum nirlaba lain) yang telah berstatus badan hukum. Statuta PTS tersebut disusun sesuai dengan tata nilai, perkembangan, dan kebutuhan masing-masing PTS, selaras dengan Rencana Strategis Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis : Arfiandi ST MM
Editing : Fitri Rahmasari,S.IP